Sayyid Sabiq dalam bukunya, Fiqh Sunnah, menjelaskan bahwasannya haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sewaktu ia dalam kond...
Sayyid Sabiq dalam bukunya, Fiqh Sunnah, menjelaskan bahwasannya haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sewaktu ia dalam kondisi sehat, bukan melahirkan atau cedera. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan disebabkan melahirkan anak, walaupun terjadi keguguran saat mengandung.Berdasarkan waktu-nya, haid dialami perempuan rata-rata selama satu kali dalam sebulan, siklusnya berkisar antara 25-32 hari, sedang lamanya berkisar 1-8 hari (setiap perempuan memiliki kebiasaan sendiri-sendiri saat haid). Sedangkan nifas tentunya hanya dialami oleh perempuan yang melahirkan baik secara normal atau secar, baik melahirkan bayi sempurna, maupun janin yang belum jadi (keguguran). Adapun batas maksimum waktu nifas adalah empat puluh hari, dalam hadits dari Ummu Salamah r.a., istri Raulullah saw: “Di masa Rasulullah saw., perempuan-perempuan yang dalam masa nifas itu tinggal duduk saja, (tidak beribadah), selama 40 hari.”
Berdasarkan tanda psikologisnya, haid sendiri merupakan tanda dari balighnya seorang perempuan, sedangkan nifas menandai keibuannya. Berdasar hal ini, perempuan dalam islam disebut al-ummu atau ummi, jika sudah pernah nifas. Maka barometernya bukan punya anak atau tidak, tetapi nifas.
Dan yang terakhir, berdasarkan patokan hukum dalam islam, haid dijadikan awal perhitungan iddah perempuan (masa penantian bagi yang sudah menikah lalu bercerai, atau ditinggal mati suaminya), sedangkan nifas tidak demikian. Karena yang dijadikan patokan habisnya masa iddah adalah saat melahirkannya, bukan nifasnya.
By: Mama Fawwaz
COMMENTS