Poligami tentu saja umumnya menyakitkan bagi kaum hawa, siapapun itu tanpa terkecuali. Tapi mengapa agama Islam justru membolehkan, bahkan s...
Poligami tentu saja umumnya menyakitkan bagi kaum hawa, siapapun itu tanpa terkecuali. Tapi mengapa agama Islam justru membolehkan, bahkan sampai dalam jumlah empat?

Pertama yang harus digarisbawahi adalah pembolehan poligami tersebut. Di dalam agama Islam poligami dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat. Di antaranya mampu berlaku adil. Padahal adil dalam keluarga yang diisi dengan dua istri sangatlah sulit, apalagi empat. Paling tidak berlaku adil dalam hal nafkah, jika berlaku adil dalam membagi hati sulit. Sayangnya hal ini tidak diperhatikan terlebih awal.
Yang terjadi sekarang, banyak yang secara nafkah tidak mampu, bahkan istri yang pertama sudah ditelantarkan, kemudian menikah lagi dengan alasan anjuran agama Islam. Ini jelas salah kaprah, dan yang jadi korban adalah perempuan, padahal Islam tidaklah demikian.
Yang kedua harus diingat dalam poligami adalah pembolehan yang bukan penganjuran, jika penganjuran, maka tidak ada catatan-catatan khusus di belakangnya semacam harus adil, atau jika tidak mampu hanya satu. Artinya kebolehan tersebut ibarat pintu darurat di kendaraan umum yang bertuliskan “Pecahkan kaca jika keadaan darurat”.
Buktinya, dalam ayat tersebut pembolehannya diurutkan bertahap, jika mampu silahkan dua, jika mampu juga silahkan tiga, jika tiga mampu maka silahkan empat, tapi jika tidak mampu berlaku adil, cukuplah satu saja. Kalau dilihat dari urutannya, maka seolah mengatakan, jangan menikahi lebih dari satu istri jika hanya menyakiti hati sang putri.
Jika melihat seperti ini, maka mengapa Islam membolehkan poligami? Seringkali alasan yang diberikan adalah jumlah penduduk laki-laki jauh lebih sedikit di banding perempuan. Memang dahulu jumlah penduduk laki-laki dengan perempuan 1:4, tapi sekarang perbedaannya tidak sebesar itu. Artinya, jika poligami untuk mengurangi kesenjangan jumlah juga tidak selamanya benar, toh pembolehan dalam al Qur’an bukanlah anjuran.
Memperhatikan hal tersebut, maka sebenarnya poligami dibolehkan dalam Islam dalam keadaan tertentu seperti sulitnya laki-laki untuk mengontrol syahwatnya. Keadaan yang seperti ini diperbolehkan bagi laki-laki untuk berpoligami dengan syarat mampu menafkahi, adil, dll yang sangat berat tersebut. Misalkan menunggu masa haid tidak mampu, maka laki-laki tersebut daripada melacur lebih baik poligami.
Bahkan seringkali ada istri yang justru memperkenalkan wanita untuk dinikahi oleh suaminya, dalam hal ini juga diperbolehkan. Artinya istri yang pertama mengetahui jika suaminya mampu untuk berlaku adil di hari kemudian. Oleh sebab itu dengan kata lain, beristri satu (monogami) bukanlah harga mati. Akan tetapi Poligami bukanlah anjuran yang pasti. Oleh sebab itu wajar jika ada Istri tidak mau dipoligami, dan wajar juga jika ada suami ingin dipoligami.
Apalagi jika beralasan mengikuti sunnah rasul. Mengingat saat rasul menikah pertama kali dengan wanita berusia 45 tahun justru saat usianya 25 tahun. Pernikahan-pernikahan selanjutnya juga dengan wanita yang berusia di atas 50 tahun. Sekarang yang terjadi istri pertama waktu dinikahi lebih muda, saat sudah beranjak tua suami berniat nikah kembali dengan istri yang jauh lebih muda.

Pertama yang harus digarisbawahi adalah pembolehan poligami tersebut. Di dalam agama Islam poligami dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat. Di antaranya mampu berlaku adil. Padahal adil dalam keluarga yang diisi dengan dua istri sangatlah sulit, apalagi empat. Paling tidak berlaku adil dalam hal nafkah, jika berlaku adil dalam membagi hati sulit. Sayangnya hal ini tidak diperhatikan terlebih awal.
Yang terjadi sekarang, banyak yang secara nafkah tidak mampu, bahkan istri yang pertama sudah ditelantarkan, kemudian menikah lagi dengan alasan anjuran agama Islam. Ini jelas salah kaprah, dan yang jadi korban adalah perempuan, padahal Islam tidaklah demikian.
Yang kedua harus diingat dalam poligami adalah pembolehan yang bukan penganjuran, jika penganjuran, maka tidak ada catatan-catatan khusus di belakangnya semacam harus adil, atau jika tidak mampu hanya satu. Artinya kebolehan tersebut ibarat pintu darurat di kendaraan umum yang bertuliskan “Pecahkan kaca jika keadaan darurat”.
Buktinya, dalam ayat tersebut pembolehannya diurutkan bertahap, jika mampu silahkan dua, jika mampu juga silahkan tiga, jika tiga mampu maka silahkan empat, tapi jika tidak mampu berlaku adil, cukuplah satu saja. Kalau dilihat dari urutannya, maka seolah mengatakan, jangan menikahi lebih dari satu istri jika hanya menyakiti hati sang putri.
Jika melihat seperti ini, maka mengapa Islam membolehkan poligami? Seringkali alasan yang diberikan adalah jumlah penduduk laki-laki jauh lebih sedikit di banding perempuan. Memang dahulu jumlah penduduk laki-laki dengan perempuan 1:4, tapi sekarang perbedaannya tidak sebesar itu. Artinya, jika poligami untuk mengurangi kesenjangan jumlah juga tidak selamanya benar, toh pembolehan dalam al Qur’an bukanlah anjuran.
Memperhatikan hal tersebut, maka sebenarnya poligami dibolehkan dalam Islam dalam keadaan tertentu seperti sulitnya laki-laki untuk mengontrol syahwatnya. Keadaan yang seperti ini diperbolehkan bagi laki-laki untuk berpoligami dengan syarat mampu menafkahi, adil, dll yang sangat berat tersebut. Misalkan menunggu masa haid tidak mampu, maka laki-laki tersebut daripada melacur lebih baik poligami.
Bahkan seringkali ada istri yang justru memperkenalkan wanita untuk dinikahi oleh suaminya, dalam hal ini juga diperbolehkan. Artinya istri yang pertama mengetahui jika suaminya mampu untuk berlaku adil di hari kemudian. Oleh sebab itu dengan kata lain, beristri satu (monogami) bukanlah harga mati. Akan tetapi Poligami bukanlah anjuran yang pasti. Oleh sebab itu wajar jika ada Istri tidak mau dipoligami, dan wajar juga jika ada suami ingin dipoligami.
Apalagi jika beralasan mengikuti sunnah rasul. Mengingat saat rasul menikah pertama kali dengan wanita berusia 45 tahun justru saat usianya 25 tahun. Pernikahan-pernikahan selanjutnya juga dengan wanita yang berusia di atas 50 tahun. Sekarang yang terjadi istri pertama waktu dinikahi lebih muda, saat sudah beranjak tua suami berniat nikah kembali dengan istri yang jauh lebih muda.
COMMENTS