Hukum Menampilkan Iklan dari Google Adsense

 Google Adsense adalah program yang dibuat oleh Google yang menampilkan iklan. Isi dari iklan adsense tersebut biasanya adalah text lin...

 Google Adsense adalah program yang dibuat oleh Google yang menampilkan iklan. Isi dari iklan adsense tersebut biasanya adalah text link atau gambar komersial dan dipasang pada sebuah website atau blog. Yang dipasang bisa juga berupa search box atau kotak untuk pencarian. Google akan membayar pemasang setiap kali link tersebut diklik. Biasanya link atau gambar tersebut akan disesuaikan dengan isi dari website pemasang secara otomatis oleh Google. Misalnya, website pemasang Adsense berhubungan dengan e-book, maka iklan yang dipasang pun semisal mempromosikan e-book.
Beberapa Tipe Google Adsense
Tipe pertama yang disebut  Adsense for content. Tipe ini merupakan tipe yang biasa yang paling banyak digunakan orang. Bentuknya yaitu berupa iklan yang akan mendapatkan dollar jika ada yang mengklik iklan tersebut dengan kata lainnya yaitu PPC (Paid Per Click). Tapi kadang-kadang juga bisa mendapatkan dollar setiap 1000 impression/ tampil (Paid Per Impression), tapi untuk yang ini sepertinya hanya untuk iklan-iklan tertentu dan dibuka di negara-negara tertentu.
Tipe yang lain adalah Adsense for search. Yang ini bentuknya berupa “Search engine” yang hanya akan mendapatkan bayaran bila ada orang yang melakukan pencarian melalui search engine yang dipasang di web/blog dan kemudian orang tersebut mengklik pada salah satu hasil pencarian yang berupa iklan. Jadi tidak semua hasil pencarian itu berupa iklan yang dibayar. Biasanya yang diberi kotak dan ada kode “Ads by google”.
Masalah dalam Google Adsense
Kita sudah mengetahui bahwa dengan sekali pengunjung mengklik blog atau web yang memasang google adsense, maka si pemilik akan mendapatkan bayaran dari pihak google. Dan google adalah perantara antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik website. Sayangnya, segala macam iklan boleh muncul dan seperti terlihat tidak memperhatikan aturan Islam. Di antara iklan-iklan tersebut terdapat iklan bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat). Wanita yang dipajang seperti ini dalam papan iklan tentu saja tidak dibenarkan dalam aturan Islam.
Hukum Bergabung dengan Google Adsense
Melihat hal yang diceritakan di atas, maka asalnya tidak boleh bergabung dengan adsense semacam ini agar selamat dari iklan yang tidak islami dan dinilai haram. Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini.
Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi, jika iklan jelek dan bermasalah tidak bisa dikendalikan atau terkontrol, maka sudah sepantasnya tidak mengikuti adsense semacam itu. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H]
(*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806.

COMMENTS

Name

aa gym,1,Abu Nawas,1,aceh,1,Adab Bicara,1,Adab Memberi Nasihat,2,agama islam,34,ahok,23,ahoker,2,akhir zaman,1,Akhlak,16,Akidah,7,aksi 212,2,aksi 313,2,aksi 505,2,al-qur'an,1,Al-Quran,7,Aliran Sesat,5,Amal,2,Amal Baik,1,Amal Saleh,1,amerika,1,anies baswedan,3,anies sandi,6,Aplikasi Quran HP,1,Aqidah,23,Ardian Syaf,2,Awal Ramadhan,2,Baca Quran,3,Bahaya Facebook,1,bashar asad,1,Bayar Upah,1,Bayar Utang,1,Bekerja,1,berita,60,Biodata Penulis,1,cina,19,Cinta Rasul,1,Da'i,1,Dakwah,8,Doa,9,Doa Tidur,1,Dosa,2,Dosa Kecil,1,Dunia Islam,1,duniaislam,2,Dzikir,4,ekonomi,3,Ekonomi syariah,5,Etika Bebicara,1,Etika Makan,1,Etika Minum,1,Facebook,1,Fakta,2,featured,5,felix siauw,3,Fikih,1,filosofi Islam,27,Fiqh,10,fpi,1,gaya hidup,1,Gerakan Sholat,1,gnpf mui,1,gubernur muslim,1,habib rizieq,3,habibie,2,Hadits,5,hafidz,1,haji,1,Hak Muslim,1,halal dan haram,5,Hari Valentine,1,Harta Berkah,1,Hauqalah,1,Hikmah Isra Mi'raj,1,Hikmah Kurban,1,hti,5,hukum,11,hutang,3,Ibadah,27,Ibadah',2,Idul Adha,4,Idul Fitri,14,Idul Kurban,2,ilmu,3,Imam Shalat,1,Iman,4,Info menarik,4,Inilah Islam,1,inspirasi,8,internasional,41,Isbat,1,Islam,31,Islam Agama Dakwah,1,islam masuk akal,10,islam rasional,9,israel,2,Jadwal Puasa,1,Jihad,1,jokowi,10,Jumat,3,Kajian,61,Kamus Islam,3,keajaiban al qur'an,6,Kebaikan,2,keluarga,5,kemiskinan,3,kesehatan,8,Ketenangan Jiwa,1,Keutamaan Ramadhan,1,Khazanah,3,Khotbah Jumat,3,Khutbah jumat,3,Kisah,2,Kisah Teladan,1,Komunikasi Islam,3,Konsultasi,7,konsultasi agama islam,17,Konsultasi Islam,9,Laa Haula,1,Lailatul Qodar,5,Lebaran,13,lily wahid,1,Lisan,2,Makanan,1,Makanan Haram,1,Makna Pagi,1,Malam Jumat,1,Masjid,2,Media Islam,1,Media Sosial,4,Memakai Cincin,1,Moge,1,mualaf,4,Muamalah,12,muhammad,1,Muharram,1,mui,2,Mukmin,1,Musibah,1,Muslim,3,Muslim Aceh,1,Muslim Rohingya,1,muslimah sejati,10,Mutiara Al-Quran,7,Mutiara Hadits,11,Mutiara Hikmah,14,nabi muhammad,11,nabi-nabi,8,nasional,145,News,2,Niat,1,nigeria,1,Nikah,1,Nishfu Sya'ban,1,novel baswedan,3,opini,32,Opini dan Kajian,9,ottoman,1,palestina,1,panglima gatot,1,Pantangan Lisan,1,Pekerjaan Halal,1,Pendidikan,1,pki,1,pks,1,podomoro,1,pokemon go,3,poligami,4,politik,26,preman kotak kotak,1,Puasa,12,Puasa Asyura,1,Puasa Ramadhan,2,putin,1,Rajab,1,Ramadhan,28,Renungan,6,Rezeki,2,Risalah Islam,14,Risalah keluarga,1,risma,2,Riya',1,Sabar,1,Sahur,2,Sakinah,1,Salaf,1,Salafi,1,santoso,6,santri ciamis,2,saudi,1,Sedekah,4,Sejarah,7,Shalat,4,Shalat Jumat,1,Shalat Sunat,1,Sholat,3,Sholat Berjamaah,1,sidang ahok,2,soeharto,1,Sunah,1,sunnah rasul,3,Surga,1,suriah,1,Sya'ban,1,Syi'ar Ramadhan,2,Syukur,1,Syukur Nikmat,1,tafsir al Qur'an,5,Tafsir Al-Quran,5,Tahajud,1,Tahun Baru,1,Takbir,1,Takdir,1,Takwa,2,tamasya al maidah,2,tamasya al maidah 51,1,tanya islam,28,Tarawih,1,Tasbih,1,teknologi,1,Tenang,1,Terompet Sangkakala,1,Tips,1,tni,1,Tokoh Islam,3,turki,42,Ujian,1,Ukhuwah Islamiyah,1,ustadz bachtiar nasir,1,ustadz Felix,3,Uzlah,1,vaksin,1,video,4,wanita,5,yenny wahid,1,yordania,1,yusril,1,yusuf mansur,1,Zakat,1,Zakat Fitrah,1,zakir naik,33,
ltr
item
fazza media: Hukum Menampilkan Iklan dari Google Adsense
Hukum Menampilkan Iklan dari Google Adsense
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaT4WN0sCbORfgvV5KaoFug1C1099ZB0KZAkPMnlVl88EdmLU1iy8lnLmmWQd0iOtKyOGysY0yFAUJ_gD8EmYFpX1sI3AqupbzHQdxJTFB4NcpioV9hMbeUdNN74OQVzLMfrfc0RuAecsu/s1600/googgle.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaT4WN0sCbORfgvV5KaoFug1C1099ZB0KZAkPMnlVl88EdmLU1iy8lnLmmWQd0iOtKyOGysY0yFAUJ_gD8EmYFpX1sI3AqupbzHQdxJTFB4NcpioV9hMbeUdNN74OQVzLMfrfc0RuAecsu/s72-c/googgle.jpg
fazza media
https://fazzamedia.blogspot.com/2014/06/hukum-menampilkan-iklan-dari-google.html
https://fazzamedia.blogspot.com/
https://fazzamedia.blogspot.com/
https://fazzamedia.blogspot.com/2014/06/hukum-menampilkan-iklan-dari-google.html
true
8882290280876380831
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy