Hari ini, Pemerintah Cari Utang Rp12 Triliun Berita Islam 24H - Hari ini, Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam m...
Hari ini, Pemerintah Cari Utang Rp12 Triliun
Berita Islam 24H - Hari ini, Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016. Melansir website DJPPR Kementerian Kemuangan (Kemenkeu), Selasa (18/7/2016), pokok-pokok terms and conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
1. Tanggal Lelang : Selasa 19 Juli 2016, dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB
2. Tanggal Setelmen : 21 Juli 2016
3. Target Indikatif : Rp12 triliun
4. Jumlah Target Maksimal : Rp18 triliun
5. Jenis/Seri :
Terms & Conditions | SPN | |
Seri | SPN03161020 (New Issuance) | SPN12170720 (New Issuance) |
Jatuh Tempo | 20 Oktober 2016 | 20 Juli 2017 |
Tingkat Kupon | Diskonto | Diskonto |
Alokasi Pembelian Non-Kompetitif | Maksimal 50 persen (dari yang dimenangkan) |
ON | ||
FR0053 (Reopening) | FR0056 (Reopening) | FR0072 (Reopening) |
15 Juli 2021 | 15 September 2026 | 15 Mei 2036 |
8,25000 persen | 8,37500 persen | 8,25000 persen |
Maksimal 30 persen (dari yang dimenangkan) |
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015. [beritaislam24h.com / ozc]
COMMENTS