Berikut Enam Jenis Ghibah Yang Diperbolehkan Dalam Islam

Baca Juga  Surga dan Neraka Sudah Allah Ciptakan Media-Islam - Dakwah.id - Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan dan karakter yang terce...

Baca Juga Surga dan Neraka Sudah Allah Ciptakan


Media-Islam - Dakwah.id - Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan dan karakter yang tercela. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Janganlah kalian saling menggunjing satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS. Al-Hujurat: 12)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَدْرُونَ مَا الغِيبَةُ ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ :ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ  قِيل: أَفَرَأيْتَ إنْ كَانَ فِي أخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ :إنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ .

Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu yang tidak disukai olehnya. Dikatakan: Bagaimana jika perkataanku tentangnya benar? Beliau menjawab: Jika yang kamu katakan itu benar, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak benar, maka kamu telah membuat-buat kedustaan pada dirinya. (HR. Muslim: no. 4690; Abu Daud, no. 4231; al-Tirmizi, no. 1857; Ahmad, no. 6849, 8625, 8648, 9522; al-Darimi, no.  2598.)
Namun, ada beberapa bentuk ghibah yang dibolehkan dalam syariat. Syaikh Mahmud al-Mishri dalam bukunya, Rihlah Ma’a ash-Shadiqin, menjelaskan, ada enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam;
1. Ghibah Dalam Rangka Mengadukan Kezaliman
Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya. Dia boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku begini dan begini.”

2. Ghibah dalam Rangka Meminta Bantuan Untuk Mengubah Kemunkaran
Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.

Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran. Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.

3. Ghibah dalam Rangka Meminta Fatwa
Seseorang mengatakan kepada mufti/ahli fatwa, “Bapakku, atau saudaraku, atau suamiku telah menzalimiku. Bolehkah dia melakukan itu? Bagaimana cara saya agar bisa terlepas dari kezaliman tersebut?,” dan semisalnya.

Perkataan seperti ini dibolehkan untuk suatu keperluan. Namun, sebagai langkah kehati-hatian dalam bertindak, pertanyaan disampaikan dengan menggunakan kalimat pihak ke tiga. Misal, “Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang berbuat begini-dan begini..dst”.

Cara seperti ini dapat menyampaikan pada tujuan yang diinginkan tanpa harus menyebut nama terang, meskipun menyebutkan nama juga boleh. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.


Baca Juga Langkah - langkah menguatkan iman dalam islam


Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

“Hindun, istri Abu Sufyan, berkata kepada Nabi, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Dia tidak memberi kecukupan nafkah untukku dan anakku, bolehkah aku ambil darinya tanpa sepengetahuan dirinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah sebatas yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (Hadits Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah. Shahih al-Jami’, no. 3221)
4. Ghibah dalam Rangka Mengingatkan Kaum Muslimin dari Sebuah Keburukan dan Menasehati Mereka.
Ini bisa terjadi dengan beberapa bentuk. Di antaranya, keburukan perawi yang biasa disebutkan oleh perawi yang lain dalam masalah periwayatan hadits Nabi. Ini dikenal dengan ilmu Jarh wa ta’dil. Ini dibolehkan berdasarkan Ijma’ kaum muslimin. Bahkan wajib, karena dibutuhkan.

Contoh lain, ketika dalam proses taaruf/khitbah seorang perempuan yang ingin dinikahi, atau seorang laki-laki yang melamar. Pihak wali tidak boleh menyembunyikan keadaan yang ada pada perempuan yang ingin dinikahkan. Bahkan, wali tersebut harus menyebutkan kondisi perempuan/laki-laki dalam rangka meraih maslahat pernikahan.

Dari Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha ia berkata, “..Maka ketika saya sudah halal (selesai masa ‘iddah), saya sampaikan kepada beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm sudah maju melamarku.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Dengankan Mu’awiyah, dia miskin tidak memiliki harta.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat muslim disebutkan, “Adapun Abu Jahm, dia adalah seorang laki-laki yang suka memukul wanita.”

Contoh lain ghibah jenis ini yang dibolehkan adalah, jika seseorang melihat seorang penuntut ilmu mondar-mandir mendatangi ahli Bid’ah atau orang fasik dalam rangka mengambil ilmu darinya, sementara ada kekhawatiran dampak negatif terhadap si penuntut ilmu itu, maka orang yang melihat itu harus memberinya nasehat dengan menjelaskan kondisi sebenarnya orang fasik/ahli bid’ah yang ia datangi.

Syaratnya, tindakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan murni dalam rangka maksud nasehat agar tidak salah paham dalam masalah ini. Tidak boleh dilakukan dalam rangka dengki atau permusuhan.

Contoh lain, jika ada seseorang yang memegang sebuah jabatan namun ia tidak menunaikannya dengan baik, baik itu karena sengaja, lalai, atau memang dia tidak layak memegang jabatan tersebut, maka kasus seperti ini harus dilaporkan kepada pimpinannya. Agar dirinya mendapatkan nasehat, peringatan, atau bahkan dialihkan jabatannya pada pekerjaan yang dia mampu.

5. Ghibah dalam Rangka Menjelaskan Perbuatan Fasik dan Bid’ah Seseorang yang Dilakukan Secara Terang-Terangan
Misalnya, orang yang secara terang-terangan minum khamr, merampas harta orang lain, mengambil harta secara zalim, dan melakukan tindakan-tindakan batil, orang berperilaku seperti ini boleh digunjing tentang keburukan yang dia kerjakan secara terang-terangan.

Namun, tidak boleh menggunjing aib-aibnya yang lain kecuali jika ada sebab lain yang membolehkannya.

6. Ghibah dalam Rangka Mengenalkan
Jika seseorang dikenal dengan julukan tertentu, maka boleh mengenalkan dengan julukan itu. Seperti si fulan yang buta matanya, si fulan yang pincang kakinya. Tapi, penyebutan itu tidak dboleh dilakukan dalam rangka menghina, hanya sekedar untuk mudah mengenali. Yang lebih baik adalah mengenalinya dengan sebutan-sebutan yang baik dan positif. (Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi, 441/442)


Hal yang perlu diperhatikan dalam enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam di atas adalah, niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan, upaya menasehati, mengislah, dan tanpa ada unsur niat tercela apapun.  (Disadur dari buku Rihlah Ma’a ash-Shadiqin karya Mahmud al-Mishri Abu Ammar. wallahu a’lam

Baca Juga


COMMENTS

Name

aa gym,1,Abu Nawas,1,aceh,1,Adab Bicara,1,Adab Memberi Nasihat,2,agama islam,34,ahok,23,ahoker,2,akhir zaman,1,Akhlak,16,Akidah,7,aksi 212,2,aksi 313,2,aksi 505,2,al-qur'an,1,Al-Quran,7,Aliran Sesat,5,Amal,2,Amal Baik,1,Amal Saleh,1,amerika,1,anies baswedan,3,anies sandi,6,Aplikasi Quran HP,1,Aqidah,23,Ardian Syaf,2,Awal Ramadhan,2,Baca Quran,3,Bahaya Facebook,1,bashar asad,1,Bayar Upah,1,Bayar Utang,1,Bekerja,1,berita,60,Biodata Penulis,1,cina,19,Cinta Rasul,1,Da'i,1,Dakwah,8,Doa,9,Doa Tidur,1,Dosa,2,Dosa Kecil,1,Dunia Islam,1,duniaislam,2,Dzikir,4,ekonomi,3,Ekonomi syariah,5,Etika Bebicara,1,Etika Makan,1,Etika Minum,1,Facebook,1,Fakta,2,featured,5,felix siauw,3,Fikih,1,filosofi Islam,27,Fiqh,10,fpi,1,gaya hidup,1,Gerakan Sholat,1,gnpf mui,1,gubernur muslim,1,habib rizieq,3,habibie,2,Hadits,5,hafidz,1,haji,1,Hak Muslim,1,halal dan haram,5,Hari Valentine,1,Harta Berkah,1,Hauqalah,1,Hikmah Isra Mi'raj,1,Hikmah Kurban,1,hti,5,hukum,11,hutang,3,Ibadah,27,Ibadah',2,Idul Adha,4,Idul Fitri,14,Idul Kurban,2,ilmu,3,Imam Shalat,1,Iman,4,Info menarik,4,Inilah Islam,1,inspirasi,8,internasional,41,Isbat,1,Islam,31,Islam Agama Dakwah,1,islam masuk akal,10,islam rasional,9,israel,2,Jadwal Puasa,1,Jihad,1,jokowi,10,Jumat,3,Kajian,61,Kamus Islam,3,keajaiban al qur'an,6,Kebaikan,2,keluarga,5,kemiskinan,3,kesehatan,8,Ketenangan Jiwa,1,Keutamaan Ramadhan,1,Khazanah,3,Khotbah Jumat,3,Khutbah jumat,3,Kisah,2,Kisah Teladan,1,Komunikasi Islam,3,Konsultasi,7,konsultasi agama islam,17,Konsultasi Islam,9,Laa Haula,1,Lailatul Qodar,5,Lebaran,13,lily wahid,1,Lisan,2,Makanan,1,Makanan Haram,1,Makna Pagi,1,Malam Jumat,1,Masjid,2,Media Islam,1,Media Sosial,4,Memakai Cincin,1,Moge,1,mualaf,4,Muamalah,12,muhammad,1,Muharram,1,mui,2,Mukmin,1,Musibah,1,Muslim,3,Muslim Aceh,1,Muslim Rohingya,1,muslimah sejati,10,Mutiara Al-Quran,7,Mutiara Hadits,11,Mutiara Hikmah,14,nabi muhammad,11,nabi-nabi,8,nasional,145,News,2,Niat,1,nigeria,1,Nikah,1,Nishfu Sya'ban,1,novel baswedan,3,opini,32,Opini dan Kajian,9,ottoman,1,palestina,1,panglima gatot,1,Pantangan Lisan,1,Pekerjaan Halal,1,Pendidikan,1,pki,1,pks,1,podomoro,1,pokemon go,3,poligami,4,politik,26,preman kotak kotak,1,Puasa,12,Puasa Asyura,1,Puasa Ramadhan,2,putin,1,Rajab,1,Ramadhan,28,Renungan,6,Rezeki,2,Risalah Islam,14,Risalah keluarga,1,risma,2,Riya',1,Sabar,1,Sahur,2,Sakinah,1,Salaf,1,Salafi,1,santoso,6,santri ciamis,2,saudi,1,Sedekah,4,Sejarah,7,Shalat,4,Shalat Jumat,1,Shalat Sunat,1,Sholat,3,Sholat Berjamaah,1,sidang ahok,2,soeharto,1,Sunah,1,sunnah rasul,3,Surga,1,suriah,1,Sya'ban,1,Syi'ar Ramadhan,2,Syukur,1,Syukur Nikmat,1,tafsir al Qur'an,5,Tafsir Al-Quran,5,Tahajud,1,Tahun Baru,1,Takbir,1,Takdir,1,Takwa,2,tamasya al maidah,2,tamasya al maidah 51,1,tanya islam,28,Tarawih,1,Tasbih,1,teknologi,1,Tenang,1,Terompet Sangkakala,1,Tips,1,tni,1,Tokoh Islam,3,turki,42,Ujian,1,Ukhuwah Islamiyah,1,ustadz bachtiar nasir,1,ustadz Felix,3,Uzlah,1,vaksin,1,video,4,wanita,5,yenny wahid,1,yordania,1,yusril,1,yusuf mansur,1,Zakat,1,Zakat Fitrah,1,zakir naik,33,
ltr
item
fazza media: Berikut Enam Jenis Ghibah Yang Diperbolehkan Dalam Islam
Berikut Enam Jenis Ghibah Yang Diperbolehkan Dalam Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9NahG5KSugyNfQP8wgUt9ELYmcZMLNtC9LGUXMEHOTq7u25T7Wnws8bRaXNMWpj1OZhvAgbUobM5I4broMfGsnqKYimkfWNLTWcjXtOGx-jWmdO4dFtzlTssJRWBhB6olZKCvxpWr5NHR/s320/IMG_20180111_085900.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9NahG5KSugyNfQP8wgUt9ELYmcZMLNtC9LGUXMEHOTq7u25T7Wnws8bRaXNMWpj1OZhvAgbUobM5I4broMfGsnqKYimkfWNLTWcjXtOGx-jWmdO4dFtzlTssJRWBhB6olZKCvxpWr5NHR/s72-c/IMG_20180111_085900.jpg
fazza media
https://fazzamedia.blogspot.com/2017/12/berikut-enam-jenis-ghibah-yang.html
https://fazzamedia.blogspot.com/
https://fazzamedia.blogspot.com/
https://fazzamedia.blogspot.com/2017/12/berikut-enam-jenis-ghibah-yang.html
true
8882290280876380831
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy