Gaya Cukur Rambut Yang Tidak Diperbolehkan,. Salah Satunya Adalah Qaza’.

Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli? Yang dimaksud qaza’ adalah menggundu...


Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli?

Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya?

Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:

Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.

Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.

Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.

Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”

Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).

Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)

Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:

1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.

2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.

Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.

Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini.


Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H

Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

http://tabayyunnews.com/2015/08/gaya-cukur-rambut-yang-tidak-diperbolehkan-salah-satunya-adalah-qaza/



(nahimunkar.com)

COMMENTS

Name

aa gym,1,Abu Nawas,1,aceh,1,Adab Bicara,1,Adab Memberi Nasihat,2,agama islam,34,ahok,23,ahoker,2,akhir zaman,1,Akhlak,16,Akidah,7,aksi 212,2,aksi 313,2,aksi 505,2,al-qur'an,1,Al-Quran,7,Aliran Sesat,5,Amal,2,Amal Baik,1,Amal Saleh,1,amerika,1,anies baswedan,3,anies sandi,6,Aplikasi Quran HP,1,Aqidah,23,Ardian Syaf,2,Awal Ramadhan,2,Baca Quran,3,Bahaya Facebook,1,bashar asad,1,Bayar Upah,1,Bayar Utang,1,Bekerja,1,berita,60,Biodata Penulis,1,cina,19,Cinta Rasul,1,Da'i,1,Dakwah,8,Doa,9,Doa Tidur,1,Dosa,2,Dosa Kecil,1,Dunia Islam,1,duniaislam,2,Dzikir,4,ekonomi,3,Ekonomi syariah,5,Etika Bebicara,1,Etika Makan,1,Etika Minum,1,Facebook,1,Fakta,2,featured,5,felix siauw,3,Fikih,1,filosofi Islam,27,Fiqh,10,fpi,1,gaya hidup,1,Gerakan Sholat,1,gnpf mui,1,gubernur muslim,1,habib rizieq,3,habibie,2,Hadits,5,hafidz,1,haji,1,Hak Muslim,1,halal dan haram,5,Hari Valentine,1,Harta Berkah,1,Hauqalah,1,Hikmah Isra Mi'raj,1,Hikmah Kurban,1,hti,5,hukum,11,hutang,3,Ibadah,27,Ibadah',2,Idul Adha,4,Idul Fitri,14,Idul Kurban,2,ilmu,3,Imam Shalat,1,Iman,4,Info menarik,4,Inilah Islam,1,inspirasi,8,internasional,41,Isbat,1,Islam,31,Islam Agama Dakwah,1,islam masuk akal,10,islam rasional,9,israel,2,Jadwal Puasa,1,Jihad,1,jokowi,10,Jumat,3,Kajian,61,Kamus Islam,3,keajaiban al qur'an,6,Kebaikan,2,keluarga,5,kemiskinan,3,kesehatan,8,Ketenangan Jiwa,1,Keutamaan Ramadhan,1,Khazanah,3,Khotbah Jumat,3,Khutbah jumat,3,Kisah,2,Kisah Teladan,1,Komunikasi Islam,3,Konsultasi,7,konsultasi agama islam,17,Konsultasi Islam,9,Laa Haula,1,Lailatul Qodar,5,Lebaran,13,lily wahid,1,Lisan,2,Makanan,1,Makanan Haram,1,Makna Pagi,1,Malam Jumat,1,Masjid,2,Media Islam,1,Media Sosial,4,Memakai Cincin,1,Moge,1,mualaf,4,Muamalah,12,muhammad,1,Muharram,1,mui,2,Mukmin,1,Musibah,1,Muslim,3,Muslim Aceh,1,Muslim Rohingya,1,muslimah sejati,10,Mutiara Al-Quran,7,Mutiara Hadits,11,Mutiara Hikmah,14,nabi muhammad,11,nabi-nabi,8,nasional,145,News,2,Niat,1,nigeria,1,Nikah,1,Nishfu Sya'ban,1,novel baswedan,3,opini,32,Opini dan Kajian,9,ottoman,1,palestina,1,panglima gatot,1,Pantangan Lisan,1,Pekerjaan Halal,1,Pendidikan,1,pki,1,pks,1,podomoro,1,pokemon go,3,poligami,4,politik,26,preman kotak kotak,1,Puasa,12,Puasa Asyura,1,Puasa Ramadhan,2,putin,1,Rajab,1,Ramadhan,28,Renungan,6,Rezeki,2,Risalah Islam,14,Risalah keluarga,1,risma,2,Riya',1,Sabar,1,Sahur,2,Sakinah,1,Salaf,1,Salafi,1,santoso,6,santri ciamis,2,saudi,1,Sedekah,4,Sejarah,7,Shalat,4,Shalat Jumat,1,Shalat Sunat,1,Sholat,3,Sholat Berjamaah,1,sidang ahok,2,soeharto,1,Sunah,1,sunnah rasul,3,Surga,1,suriah,1,Sya'ban,1,Syi'ar Ramadhan,2,Syukur,1,Syukur Nikmat,1,tafsir al Qur'an,5,Tafsir Al-Quran,5,Tahajud,1,Tahun Baru,1,Takbir,1,Takdir,1,Takwa,2,tamasya al maidah,2,tamasya al maidah 51,1,tanya islam,28,Tarawih,1,Tasbih,1,teknologi,1,Tenang,1,Terompet Sangkakala,1,Tips,1,tni,1,Tokoh Islam,3,turki,42,Ujian,1,Ukhuwah Islamiyah,1,ustadz bachtiar nasir,1,ustadz Felix,3,Uzlah,1,vaksin,1,video,4,wanita,5,yenny wahid,1,yordania,1,yusril,1,yusuf mansur,1,Zakat,1,Zakat Fitrah,1,zakir naik,33,
ltr
item
fazza media: Gaya Cukur Rambut Yang Tidak Diperbolehkan,. Salah Satunya Adalah Qaza’.
Gaya Cukur Rambut Yang Tidak Diperbolehkan,. Salah Satunya Adalah Qaza’.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9NahG5KSugyNfQP8wgUt9ELYmcZMLNtC9LGUXMEHOTq7u25T7Wnws8bRaXNMWpj1OZhvAgbUobM5I4broMfGsnqKYimkfWNLTWcjXtOGx-jWmdO4dFtzlTssJRWBhB6olZKCvxpWr5NHR/s320/IMG_20180111_085900.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9NahG5KSugyNfQP8wgUt9ELYmcZMLNtC9LGUXMEHOTq7u25T7Wnws8bRaXNMWpj1OZhvAgbUobM5I4broMfGsnqKYimkfWNLTWcjXtOGx-jWmdO4dFtzlTssJRWBhB6olZKCvxpWr5NHR/s72-c/IMG_20180111_085900.jpg
fazza media
https://fazzamedia.blogspot.com/2017/12/gaya-cukur-rambut-yang-tidak.html
https://fazzamedia.blogspot.com/
https://fazzamedia.blogspot.com/
https://fazzamedia.blogspot.com/2017/12/gaya-cukur-rambut-yang-tidak.html
true
8882290280876380831
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy